img
Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan KPU Putuskan GOR Sebagai Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu
  Minggu, 03-03-2019       860

pemerintah-kabupaten-barito-utara-dan-kpu-putuskan-gor-sebagai-tempat-penyimpanan-logistik-pemilu

Muara Teweh, 03 Maret 2019 – Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, KPU Barito Utara, Polres Barito Utara, KONI Barito Utara, Dinas Kebudayaan,  Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 19 Februari 2019 di Ruang Rapat Setda Lantai I dihasilkan keputusan pemakaian Gedung Olah Raga (GOR) Jalan Pramuka Muara Teweh untuk penyimpanan logistik KPU.

 

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Untuk kepentingan negara, yang mana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 434 ayat 1 yang berbunyi “Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan Pemilu, Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
  2. Kondisi gudang logistik milik KPU Barito Utara tidak mampu menampung jumlah/jenis logistik yang akan diterima.
  3. Alternatif lokasi lain bangunan/gedung milik pemerintah yakni Gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lantai 2 dan 3 telah dipakai instansi lain dan Gedung Dinas Lingkungan Hidup telah dipakai untuk menyimpan arsip-arsip pemerintah, kedua lokasi tersebut dinilai kurang memenuhi syarat dari aspek keamanan tempat penyimpanan logistik Pemilu.
  4. KPU Provinsi Kalimantan Tengah memperingatkan untuk tidak menyewa gedung milik swasta guna menjaga netralitas.
  5. Kontrak sewa GOR oleh KONI telah habis per 31 Januari 2019.
  6. GOR berdasarkan kajian Polres Barito Utara memiliki tingkat keamanan yang paling refresentatif mengingat keterbatasan personil Polri.
  7. GOR cukup mampu menampung semua jenis logistik Pemilu antara lain 2.354 kotak suara termasuk proses perakitan kotak suara dan pelipatan kertas suara serta mudah dalam pengawasan karena terpusat pada satu lokasi.

 

Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum, Effendi, SE,M.Si menjelaskan bahwa untuk kepentingan Pemilu yang merupakan pesta demokrasi untuk membentuk pemerintahan lima tahun kedepan, sebagai pesta demokrasi selayaknya kita dukung bersama dalam kesuksesan penyelenggaraannya. Sebagai warga negara, baik ASN, TNI, Polri, DPRD, maupun masyarakat umum khususnya yang memiliki hobby bulutangkis untuk dapat memahami penggunaan GOR tersebut untuk kepentingan negara. Demi menyukseskan pesta demokrasi Pemilu yang akan dilaksanakan 17 April 2019.

“Khusus untuk DPRD, TNI, Polri dan ASN termasuk penyelenggara Pemilu agar mengingat sumpah dan janji yakni mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan,” jelas Effendi.

Pemakaian GOR direncanakanselama 2 bulan, terhitung tanggal 01 Maret sampai dengan 31 April 2019. “Untuk masyarakat penghobby bulutangkis, saya mohon untuk bersabar selama 2 bulan,” tutup Effendi.

 

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP atas nama Pemerintah kabupaten Barito Utara selaku Koordinator Pengelolaan Barang Daerah menjelaskan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta hasil kesepakatan pada rapat tanggal 19 Februari 2019, yang hasilnya telah dilaporkan kepada Bupati Barito Utara, bahwa penggunaan GOR tersebut untuk kepentingan negara. “Masyarakat diharapkan dapat memahami hal tersebut, agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan,” ungkap H. Jainal Abidin. Disamping itu, untuk menjaga situasi dan kondisi yang selama ini berjalan kondusif di Kabupaten Barito Utara. Mengingat logistik Pemilu kali ini cukup banyak dan memerlukan tempat yang refresentatif.

“Dari sisi kapasitas gedung dan aspek standarisasi keamanan logistik Pemilu sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan,” tutup H. Jainal Abidin.(Diskiminfosandi2019)

Komentar

Belum ada komentar